Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banjarnegara.
Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
Tahapan pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengumpulkan syarat administrasi
Tahap Kedua: Input data melalui Petugas Desa Sijenggung
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh petugas desa
Tahap Keempat: Selesai
Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja kurang lebih satu sampai dua minggu sampai pihak capil memferivikasi data input.
Contoh Akta Kelahiran Tahun 2021 yang sudah tercetak
: